Kamis, 08 September 2022

Analisis Dampak kenaikan harga BBM terhadap Keuangan Negara

Nama    : Faras Inayah

NIM        : B1B121039

Mata Kuliah  :  Keuangan Negara

Kelas    :   C/R006/09.30-12.00

 

                           Dampak kenaikan harga BBM terhadap Keuangan Negara




           Sejak Sabtu 03 Sepetember 2022, pukul 14.30, Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan harga BBM di Indonesia. Kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra dimasyarakat. Mungkin dikalangan masyarakat banyak merasa dirugikan dari kebijakan ini karena akan menimbulkan inflasi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok lainnya. Namun bagi keuangan Negara juga memiliki dampak tersendiri dari kenaikan harga BBM ini, berupa :

6

- Membantu mengatasi pembengkakan dana APBN

       Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dirasa sudah tidak lagi mampu menanggung pembengkakan dana APBN, jika harga minyak dunia terus mengalami tren kenaikan dan pemerintah mempertahankan harga BBM seperti sebelumnya, dampaknya beban APBN akan semakin berat. Tanpa ada penyesuaian harga BBM diperkirakan kompensasi dan subsidi energi bisa jebol hingga Rp 600 triliun. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga minyak mentah dunia terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Pekan ini saja, Brent telah menembus level US$ 80 per barel, sementara produksi BBM rata-rata di setiap bulan hanya sebesar 778.505 barrels oil per day (BOPD). Kemudian di sisi lain, kebutuhan BBM sudah mencapai sekitar 1.600 BOPD. Jadi, untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, Pertamina harus mengimpor lebih dari 800.000 BOPD.

          Selama ini pemerintah telah menaikan anggaran kompensasi dan subsidi 3 kali lipat dari yang dianggarkan dalam APBN 2022. Semula hanya Rp152,2 triliun kini menjadi Rp502,4 triliun. Angka ini pun masih berpotensi naik hingga di atas Rp600 triliun jika harga minyak mentah dunia masih tinggi. "Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa menjadi USD 105 dollar per barel dengan kurs 14.700 per dollar dan volume dari Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kilo liter dan solar bersubsidi 17,44 juta kiloliter. Oleh karena itu, jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM, beban pemerintah menekan subsidi energi bisa makin besar. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak.


- Munculnya Inflasi.

        Kenaikan harga BBM akan menyumbang inflasi sebanyak 1,9% ke inflasi tahun ini. Sehingga diperkirakan inflasi di akhir 2022 akan ada di kisaran 6,6% hingga 6,8%. Proyeksi ini meningkat dari target inflasi 2022 pemerintah sebelumnya yang sebesar 4% hingga 4,8%. inflasi pada akhir tahun ini akan melejit. Bahkan, peningkatan inflasi tidak akan berhenti sampai setidaknya paruh pertama tahun 2023. "Akhir tahun 2022 inflasi umum bisa ke 6,1% YoY. Kemudian inflasi aka terus meningkat dan puncaknya pada kuartal II-2022, kami perkirakan inflasi bisa mencapai 7,4% YoY. Selain itu, kenaikan inflasi tersebut akan memicu kebijakan moneter yang lebih ketat dengan ekspektasi kenaikan suku bunga di kisaran 75-100 basis poin (bps) tahun ini.

                      

                                                                      Terimakasih :D

Senin, 28 Maret 2022

Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa

 

Nama : Faras Inayah 

Nim : BIB121039

Prodi : Ilmu pemerintahan 


UTS SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA ( 09.30-12.00)



     Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sistem pemerintahan indonesia dari masa ke masa : 

1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945. Hasil dari rapat PPKI ini kemudian menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi di dalamnya termuat semua hal yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia serta tujuan Negara Republik Indonesia. Selain itu hasil rapat juga menetapkan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang sangat tepat dan relevan dengan situasi dan kondisi di Indonesia.


2. Periode Tahun 1949-1950

Periode 1949-1950 sebagai masa RIS. Secara konstitusional RIS adalah negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Tetapi pemerintahan RIS yang pertama kali dibentuk tidak dijalankan berdasarkan sistem parlementer murni, karena parlemen tidak dapat memaksa Kabinet atau Menteri mengundurkan diri berdasarkan suatu mosi tidak percaya. Konstitusi RIS Pasal 122 menyebutkan: “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut Pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri 

meletakkan jabatannya”. Hingga pada saat RIS diubah atau kembali pada negara kesatuan, ketentuan di ataslah yang berlaku, sehingga belum dapat berkembang menuju sistem pemerintahan parlementer murni.


3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   

Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   

Bentuk Negara pada periode ini adalah Kesatuan, Bentuk Pemerintahan berupa Republik, Sistem Pemerintahan nya berupa Parlementer, dan Konstitusi nya adalah UUDS 1950.

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :

 1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 

2. Pembubaran Konstituante   

3. Pembentukan MPRS dan DPAS.

Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial


4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)

Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   

Bentuk Negara : Kesatuan   

Bentuk Pemerintahan : Republik   

Sistem Pemerintahan : Presidensial   

Konstitusi : UUD 1945

  Pengeluaran dekrit presiden pada 5 juli 1959 dilatarbelakangi oleh jatuh bangunnya kabinet, persaingan politik yang semakin tak terkendali, kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD serta ancaman keamanan berupa pemberontakan bersenjata. Tindakan pengeluaran dekrit presiden mengembalikan bentuk sistem pemerintahan Indonesia ke presidensial.


5. Periode (1966-1998) Orde Baru

Periode : 22 Februari 1966 sampai 21 Mei 1998

Bentuk Negara : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan : Republik

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Konstitusi : UUD 1945

        Usai Soekarno mundur dari poisis presiden, Soeharto ditetapkan menjadi presiden Indonesia kedua sekaligus menandai awal era Orde Baru (Orba). Di era ini, praktik korupsi merajalela disertai banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan kebebasan berekspresi yang sangat minim.

Era Orde Baru akhirnya berakhir di tahun 1998, atau bertahan selama 32 tahun. Soeharto pun mundur dari jabatan presiden. Hal ini dipicu banyak hal seperti gelombang demo mahasiswa yang masif di berbagai daerah serta krisis ekonomi parah yang melanda.


6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   

Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   

Bentuk Negara : Kesatuan   

Bentuk Pemerintahan : Republik   

Sistem Pemerintahan : Presidensial


Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip "checks and balances", ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut.

Senin, 14 Maret 2022

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT KONSTITUSI

 Nama : Faras Inayah 

NIM    : B1B121039

Prodi  : Ilmu Pemerintahan 

Mata Kuliah : Sistem Pemerintahan Indonesia 

  

   Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga negara tersebut. 

Hal ini juga dijelaskan dalam UUD 1945. 

=> Pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Jumat, 11 Februari 2022

Pengertian Sistem

Nama : Faras Inayah 

Nim    : B1B121039

Kelas  : R-004, Selasa 09.30-12.00

Prodi  : Ilmu Pemerintahan

Dosen Pengampu :  

• Alva Beriansyah, S.IP., M.I.P

• M. Yusuf, S.Sos., M.I.P




Sistem ini berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma). 

Pengertian sistem secara bahasa adalah adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.


Pengertian sistem menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sistem juga diartikan sebagai susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.


Pengertian Sistem menurut para ahli : 

• Menurut Umar Fahmi Achmadi

Sistem adalah sebuah tatanan yang menjelaskan tentang adanya rangkaian komponen yang saling berhubungan, dan memiliki tujuan ynag sama secara seimbang dan terkoordinasi serta serasi dalam waktu yang sudah terencana. 

• Menurut Indrajid

Sistem yang mengandung arti dari bebrapa kumpulan dan berbagai komponen yang dimiliki sebuah unsur yang saling memiliki keterkaitan diantara yang satu dengan yang lainnya

• Menurut  John Mc. Manama

Sistem ialah struktur yang terkonsep atau tersusun dari beberapa fungsi yang bekerja dan berkaitan untuk satu kesatuan untuk mencapai sebuah hasil yang di inginkan secara efektif dan efisien.

• Menurut Mulyani (2016:2) menyatakan bahwa “sistem bisa diartikan sebagai sekumpulan sub sistem, komponen yang saling bekerja sama dengan tujuan yang sama untuk menghasilkan output yang sudah ditentukan sebelumnya”.

• Menurut Bertalanffy

Sistem merupakan sebuah kumpulan komponen yang saling berinteraksi yang satu dengan yang lainnya dan bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan.

• Menurut Gordon B. Davis

Sistem terdiri dari beberapa bagian yang saling berkaitan satu dengan yang linnya, dan beroprasi secara bersama-sama untuk mencapai sasaran tertentu.

• Menurut James L. Bowdict

Sistem adalah sebuah rangkian dari beberapa bagian yang saling berkaitan sehingga dapat menimbulkan interaksi yang saling berpengaruh.

• Menurut Mark Victor Hansen

Sistem merupakan sebuah prosedur yang terorganisir sehingga dapat membuahkan hasil dari tujuan tersebut

• Menurut L. Ackof

Sistem adalah satu kesatuan yang konseptual dan berdiri dari beberapa bagian dalam sebuah keadaan yang saling ketergantungan satu sama lainnya.


Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa  "Sistem merupakan Rangkain dari beberapa bagian yang memiliki keterkaitan satu sama lain secara terstruktur dalam mencapai target atau suatu tujuan".

Analisis Dampak kenaikan harga BBM terhadap Keuangan Negara

Nama    : Faras Inayah NIM        : B1B121039 Mata Kuliah  :  Keuangan Negara Kelas    :   C/R006/09.30-12.00                     ...