Senin, 14 Maret 2022

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT KONSTITUSI

 Nama : Faras Inayah 

NIM    : B1B121039

Prodi  : Ilmu Pemerintahan 

Mata Kuliah : Sistem Pemerintahan Indonesia 

  

   Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga negara tersebut. 

Hal ini juga dijelaskan dalam UUD 1945. 

=> Pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Dampak kenaikan harga BBM terhadap Keuangan Negara

Nama    : Faras Inayah NIM        : B1B121039 Mata Kuliah  :  Keuangan Negara Kelas    :   C/R006/09.30-12.00                     ...