Nama : Faras Inayah
Nim : BIB121039
Prodi : Ilmu pemerintahan
UTS SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA ( 09.30-12.00)
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan indonesia dari masa ke masa :
1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)
Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945. Hasil dari rapat PPKI ini kemudian menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi di dalamnya termuat semua hal yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia serta tujuan Negara Republik Indonesia. Selain itu hasil rapat juga menetapkan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang sangat tepat dan relevan dengan situasi dan kondisi di Indonesia.
2. Periode Tahun 1949-1950
Periode 1949-1950 sebagai masa RIS. Secara konstitusional RIS adalah negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Tetapi pemerintahan RIS yang pertama kali dibentuk tidak dijalankan berdasarkan sistem parlementer murni, karena parlemen tidak dapat memaksa Kabinet atau Menteri mengundurkan diri berdasarkan suatu mosi tidak percaya. Konstitusi RIS Pasal 122 menyebutkan: “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut Pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri
meletakkan jabatannya”. Hingga pada saat RIS diubah atau kembali pada negara kesatuan, ketentuan di ataslah yang berlaku, sehingga belum dapat berkembang menuju sistem pemerintahan parlementer murni.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara pada periode ini adalah Kesatuan, Bentuk Pemerintahan berupa Republik, Sistem Pemerintahan nya berupa Parlementer, dan Konstitusi nya adalah UUDS 1950.
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS.
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pengeluaran dekrit presiden pada 5 juli 1959 dilatarbelakangi oleh jatuh bangunnya kabinet, persaingan politik yang semakin tak terkendali, kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD serta ancaman keamanan berupa pemberontakan bersenjata. Tindakan pengeluaran dekrit presiden mengembalikan bentuk sistem pemerintahan Indonesia ke presidensial.
5. Periode (1966-1998) Orde Baru
Periode : 22 Februari 1966 sampai 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Usai Soekarno mundur dari poisis presiden, Soeharto ditetapkan menjadi presiden Indonesia kedua sekaligus menandai awal era Orde Baru (Orba). Di era ini, praktik korupsi merajalela disertai banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan kebebasan berekspresi yang sangat minim.
Era Orde Baru akhirnya berakhir di tahun 1998, atau bertahan selama 32 tahun. Soeharto pun mundur dari jabatan presiden. Hal ini dipicu banyak hal seperti gelombang demo mahasiswa yang masif di berbagai daerah serta krisis ekonomi parah yang melanda.
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip "checks and balances", ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar